Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas SDM TKL, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, memberdayakan tenaga kerja secara optimal, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, membina sistem penyaluran dan penempatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan keseimbangan kebutuhan tenaga kerja, dan memberikan jaminan hukum bagi TKL.
Ketentuan substansial mencakup inventarisasi tenaga kerja setiap 6 bulan, pendaftaran pencari kerja, pendidikan dan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, serta penempatan TKL yang memiliki Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemagangan tenaga kerja. Pemberi Kerja wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan sosial, upah yang sesuai, perjanjian kerja, dan peningkatan kompetensi. Pemerintah Daerah diharuskan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja setiap tahun, menyediakan lokasi pemagangan, dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Pemberi Kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan memprioritaskan penempatan TKL.