Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Lauw Tiam Hok

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1956 · Keppres No. 105 Tahun 1956 · Keppres Nomor 105 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Lauw Tiam Hok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 1956 ini menetapkan bahwa banding yang diajukan oleh Lauw Tiam Hok, pemilik perusahaan truk, tidak diterima. Banding tersebut terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Jakarta-Bogor-Cianjur-Bandung dan Jakarta-Bekasi-Karawang. Penolakan awal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 18 Oktober 1954 No. L8/47/1. Banding dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman penolakan dalam Berita Negara No. 68 tanggal 28 Juli 1955. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)