di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Dibidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengatur kembali pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan seiring dengan bertambahnya kewenangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan pungutan daerah kepada pengguna jasa pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan besaran retribusi untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas, seperti pengujian kendaraan, parkir, jasa terminal, dan bongkar muat barang.