Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2018 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2018Tanggal Penetapan:29 November 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku29 November 2018
Tanggal Penetapan29 November 2018
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Sumedang sebagai kabupaten agribisnis yang didukung oleh kepariwisataan dan perindustrian secara efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi: - Pengembangan kawasan agribisnis komoditas unggulan. - Pengembangan kawasan pertanian, perikanan, dan peternakan. - Penetapan dan pengembangan kawasan pariwisata berbasis ekowisata. - Pengembangan kawasan industri dan sentra industri kecil. - Peningkatan fungsi kawasan lindung. - Peningkatan sistem pusat kegiatan secara berimbang. - Peningkatan interkoneksi prasarana dan sarana. - Peningkatan kualitas jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. - Penataan kawasan ibukota Sumedang. - Pengembangan kawasan pendidikan dan ekonomi khusus pariwisata Jatigede. - Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh. - Pengamanan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan meliputi pengembangan informasi pasar, kelembagaan agribisnis, peningkatan produksi dan daya saing komoditas, peningkatan sarana dan prasarana pertanian, menjaga kelestarian sumber daya air, pengendalian kualitas air, peningkatan produksi perikanan, pengembangan peternakan secara alami, pengembangan kawasan peternakan yang terkait dengan pusat distribusi pakan ternak, pengendalian budidaya ternak yang berpotensi menularkan penyakit, pengembangan industri pengolahan hasil ternak, pengembangan destinasi pariwisata unggulan, peningkatan aksesibilitas dan infrastruktur pariwisata, promosi pariwisata, peningkatan sumber daya manusia dalam pengembangan pariwisata, mendatangkan investasi, pengembangan pariwisata alam, budaya, dan minat khusus berbasis kearifan lokal, mendorong pengembangan pariwisata terpadu, melibatkan dunia usaha dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata, pengembangan kawasan industri manufaktur, sentra kerajinan, dan industri rumah tangga, mempermudah proses perizinan, peningkatan dan pengendalian fungsi hutan lindung, peningkatan nilai ekonomi kawasan lindung, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan lindung, memantapkan dan mengendalikan perkembangan sistem pusat kegiatan, mengembangkan kawasan perkotaan, mengembangkan sistem pusat kegiatan secara hirarkis, menata sistem transportasi, mengembangkan sistem transportasi yang menjangkau tiap bagian wilayah, memanfaatkan kembali akses jalur kereta api yang sudah tidak aktif, melaksanakan pembangunan jalur kereta api beserta fasilitas penunjangnya, mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk keperluan penyelenggaraan penyeberangan waduk, meningkatkan sistem penyediaan energi, meningkatkan pelayanan telekomunikasi, meningkatkan sistem pelayanan sumber daya air, mengembangkan dan mengoptimalkan sistem pengelolaan lingkungan, mengembangkan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan, mengembangkan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan fungsi pusat kegiatan, menetapkan jalur evakuasi bencana dan ruang evakuasi bencana, menyediakan fasilitas permukiman yang lengkap dan berkualitas, mengembangkan permukiman perkotaan yang mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien, mengembangkan permukiman yang diprioritaskan kepada hunian yang terintegrasi dengan sistem angkutan massal, mengembangkan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan, dan efisiensi energi di kawasan permukiman perkotaan, mengembangkan RTH dengan luas paling sedikit 30 %, mengendalikan jumlah pergerakan transportasi melalui pengembangan sistem transportasi massal yang terintegrasi dengan wilayah di sekitar daerah, mengendalikan tata air melalui pengembangan sistem drainase dan peningkatan fungsi resapan air, mengendalikan dan penataan pertumbuhan kawasan permukiman di daerah rawan bencana dan berfungsi lindung, memantapkan, meningkatkan, dan mengendalikan perkembangan pendidikan di kawasan Jatinangor, mengendalikan kegiatan yang sudah ada dan mengembangkan potensi pendidikan yang belum berkembang optimal di wilayah PKW, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan investasi, membangun kerjasama dengan pihak pengelola Waduk Jatigede, memberlakukan insentif dan disinsentif bagi pihak pengembang, menggali potensi daerah sebagai pusat wisata unggulan, menjadikan tujuan wisata skala nasional dan internasional, mengendalikan dampak pengembangan, membangun konektivitas dan aksesibilitas kawasan, meningkatkan status dan kualitas jalan kabupaten, menyelaraskan pengembangan dengan kawasan perbatasan, mengembangkan potensi daerah kabupaten, mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan kawasan, mendorong pengembangan ekonomi dengan memanfaatkan basis-basis kawasan penyangga sebagai basis rantai pasokan, mengawal pertumbuhan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan, mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun disekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan, mengembangkan budidaya secara selektif didalam dan disekitar kawasan khusus pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan, dan turut serta menjaga dan memelihara aset pertahanan Tentara Nasional Indonesia.

(-)

(-)