Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2010 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2010Tanggal Penetapan:20 Oktober 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2010
Tanggal Penetapan20 Oktober 2010
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2010-2030.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan untuk mewujudkan tujuan pembentukan Kabupaten Toraja Utara yang maju, mandiri, modern, berbudaya, adil, dan sejahtera. RPJPD bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi: "TORAJA UTARA, DAERAH WISATA BUDAYA KAYA PESONA DENGAN RAGAM KREATIFITAS DAN KASIH YANG MENSEJAHTERAKAN".
  2. Misi: "MENCIPTAKAN BERBAGAI KEMUDAHAN YANG MEMUNGKINKAN WARGANYA MEMILIKI TINGKAT KREATIFITAS YANG DAPAT MENAMPILKAN HASIL-HASIL YANG GEMILANG".
  3. Nilai-nilai Pembangunan Daerah: Karapasan, kerja keras, jujur dan bertanggung jawab, siangga', siporannu, sipopa'di', misa' kada dipotuo pantan kada dipomate, sangkutu' banne sangboke amboran, tallu bakaa, tallu lolona, kebinekaan serta kesadaran kosmologis.
  4. Pembangunan daerah diarahkan untuk mewujudkan visi dan misi sesuai sasaran, arah, tahapan, dan prioritas yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi dan Program Bupati.
  6. Bupati wajib menyusun RKPD dan RAPBD pada tahun terakhir jabatannya untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
  7. Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJPD Tahun 2010 – 2030.

1. Dokumen Perencanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RPJPD Tahun 2010 – 2030. 2. Dengan berakhirnya RPJP Nasional Tahun 2005 – 2025, maka RPJPD Kabupaten Toraja Utara menyesuaikan RPJP Nasional yang baru.

(-)