Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:31 Januari 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan31 Januari 2022
Tempat PenetapanMaba

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.007.321.913.170,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD direncanakan sebesar Rp133.899.803.170,00, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp873.422.110.000,00, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.051.644.599.346,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp637.802.203.998,00, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp276.688.411.556,00, terdiri atas belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp136.153.983.792,00.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp44.322.686.176,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp44.822.686.176,00, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp500.000.000,00, berupa penyertaan modal daerah.

Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(44.322.686.176), yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)