Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 45 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perpu 45/1960 · Perpu No. 45 Tahun 1960 · Perpu Nomor 45 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1960Tanggal Penetapan:29 Oktober 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembentukan Dewan Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1960
Tanggal Penetapan29 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta mengawasi dan mengamankan kekayaan negara melalui pembentukan Dewan Perusahaan. Dewan ini bertujuan untuk membantu pimpinan perusahaan dalam mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial: Dewan Perusahaan dibentuk di setiap perusahaan negara dan Badan Pimpinan Umum berbentuk badan hukum. Dewan ini terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, wakil tani, dan unsur daerah yang dianggap perlu. Dewan Perusahaan Pusat memiliki tugas memberikan pertimbangan teknis dan membantu pengawasan kelancaran perusahaan serta pengamanan kekayaan negara. Anggota Dewan diangkat oleh Menteri terkait dan harus memenuhi syarat keanggotaan Front Nasional, keahlian, dan bakat kepemimpinan. Masa jabatan anggota adalah dua tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)