di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perpu 45/1960 · Perpu No. 45 Tahun 1960 · Perpu Nomor 45 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta mengawasi dan mengamankan kekayaan negara melalui pembentukan Dewan Perusahaan. Dewan ini bertujuan untuk membantu pimpinan perusahaan dalam mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial: Dewan Perusahaan dibentuk di setiap perusahaan negara dan Badan Pimpinan Umum berbentuk badan hukum. Dewan ini terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, wakil tani, dan unsur daerah yang dianggap perlu. Dewan Perusahaan Pusat memiliki tugas memberikan pertimbangan teknis dan membantu pengawasan kelancaran perusahaan serta pengamanan kekayaan negara. Anggota Dewan diangkat oleh Menteri terkait dan harus memenuhi syarat keanggotaan Front Nasional, keahlian, dan bakat kepemimpinan. Masa jabatan anggota adalah dua tahun dan dapat diperpanjang.