Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 11/2024 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Pelayanan KesehatanPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku26 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) Pengawasan Obat dan Makanan untuk tahun anggaran 2024. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang merupakan proyek prioritas nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian, pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), serta pengawasan label dan iklan pangan. Peraturan ini menetapkan bahwa Dana BOK POM bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah, sehingga daerah diharapkan dapat mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan dan penyelenggaraan kegiatan pengawasan secara lebih mandiri dan inovatif. Dana BOK POM hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan rincian kegiatan yang tersedia pada alokasi masing-masing daerah dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Pengelolaan Dana BOK POM meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Dana BOK POM, serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama BPOM.

(-)

(-)