Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan transportasi darat di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi darat dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ.
  2. Penyediaan perlengkapan jalan.
  3. Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
  4. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
  5. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
  6. Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  7. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
  8. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan.
  9. Penyediaan angkutan umum.
  10. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan.
  11. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan.
  12. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan taksi.
  13. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan atau perkotaan, taksi, dan angkutan kawasan tertentu.
  14. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan dan pedesaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, serta forum lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) oleh Perusahaan Angkutan Umum dikenai sanksi administratif. 3. Pengoperasian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang melanggar Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 54 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), atau Pasal 62 oleh pengusaha angkutan orang dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 66 oleh penyelenggara Agen Jasa angkutan dikenai sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) oleh penyedia fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.