Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Bupati Kepala Daerah, penyesuaian istilah Desa menjadi Desa/Kelurahan, perubahan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan redaksi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk selama 2 tahun yang disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik, kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk selambat-lambatnya 14 hari setelah masa berlaku habis, serta penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. Terakhir, terdapat perubahan redaksional pada penjelasan pasal terkait pengisian formulir data kependudukan.