di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 29/2018 · Perda Kota Madiun No. 29 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan Substansial: