Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.04/2014 · PMK No. 41/PMK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Februari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa eksportir mengisi nilai transaksi ekspor dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mematuhi ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban eksportir untuk memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengisi nilai transaksi ekspor berdasarkan kesepakatan dengan pembeli di luar negeri. Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB, termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai yang disepakati antara eksportir dan pembeli, dengan penyesuaian berdasarkan cara penyerahan barang (FOB, CFR, atau CIF).

(-)

(-)