Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 1/2019 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA SINGKAWANG
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi, meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan, menjadi media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan dan mengembangkan budaya daerah. Radio Swara Singkawang merupakan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

Radio Swara Singkawang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa. Kegiatan penyiaran radio wajib mendapat izin dari Menteri yang membidangi urusan telekomunikasi melalui KPI. Organisasi Radio Swara Singkawang terdiri atas dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, mengangkat dan memberhentikan dewan direksi, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota dan DPRD. Dewan direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas, memimpin dan mengelola Radio Swara Singkawang, serta menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Pembiayaan Radio Swara Singkawang dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Radio Swara Singkawang wajib memberikan laporan tahunan kepada Walikota dengan tembusan DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, dijaga netralitasnya, dan dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, atau mempertentangkan SARA. Radio Swara Singkawang wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran dan mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi dibentuk paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk, perangkat Daerah teknis terkait bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyiaran Radio Swara Singkawang.

(-)