Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ekstradisi an. Christian Burger Warga Negara Swiss Dan Perancis

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2009 · Keppres No. 16 Tahun 2009 · Keppres Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2009Tanggal Penetapan:19 Juni 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaEkstradisi an. Christian Burger Warga Negara Swiss Dan Perancis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2009
Tanggal Penetapan19 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan melalui langkah-langkah hukum ekstradisi. Pemerintah Perancis mengajukan permohonan ekstradisi atas nama Christian Burger, seorang Warga Negara Swiss dan Perancis, yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah yurisdiksi Negara Perancis. Meskipun belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Perancis, permohonan ini dikabulkan berdasarkan hubungan baik dan kepentingan Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)