Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

Juga dikenal sebagai: PP 18/2008 · PP No. 18 Tahun 2008 · PP Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 ini bertujuan untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Malang dari Kota Malang ke Kecamatan Kepanjen. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pusat pemerintahan dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Malang yang pesat. Pemindahan ini diusulkan oleh Bupati Malang dan telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Malang. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan batas-batas wilayah Kecamatan Kepanjen, pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Malang, dan pengaturan lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemindahan administrasi pemerintahan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.

(-)