Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2023 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Dokumentasi & Informasi HukumHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Latar belakang pembentukan Perda ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku, dan standar yang mengikat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar pelaksanaan program pembentukan Perda yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan; mempermudah proses pembentukan Perda sebagai bagian dari pembangunan hukum di Daerah; dan mewujudkan Perda yang mencerminkan kebenaran, keadilan, dan aspirasi untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:

  • Proses penyusunan Propemperda baik di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Daerah.
  • Kewenangan Bapemperda dalam pengajuan rancangan Propemperda.
  • Proses Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) sebagai dasar penyusunan skala prioritas Propemperda.
  • Tata cara perubahan Propemperda.
  • Pembiayaan Propemperda yang dibebankan pada APBD.
  • Penyebarluasan Propemperda kepada masyarakat.

(-)

(-)