Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan. Perubahan tersebut mencakup:
- Pasal 1: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, Camat, Kelurahan, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kuwu, Perangkat Desa, BPD, Peraturan Desa, Keputusan Kuwu, Lembaga Kemasyarakatan, LPMD/LPMK, TP PKK Desa/Kelurahan, Gerakan PKK, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Warga Karang Taruna, LINMAS, Perlindungan Masyarakat, Satuan Linmas, Anggota Satuan Linmas, MUI, Wartek, TTG, Kelompok Dasa Wisma, Partisipasi, Pembangunan, dan Pembinaan.
- Pasal 3: Perubahan susunan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
- Pasal 8: Perubahan tata cara pembentukan Karang Taruna.
- Pasal 9: Perubahan tata cara pembentukan Satuan Linmas.
- Pasal 10: Perubahan mekanisme pembentukan Warung Teknologi Tepat Guna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
- Pasal 14: Perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan.
- Pasal 25: Perubahan tugas Warung Teknologi Tepat Guna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
- Pasal 28: Perubahan persyaratan pengurus Lembaga Kemasyarakatan.
- Pasal 32: Perubahan struktur keanggotaan TP PKK Desa/Kelurahan.
- Pasal 33 ayat (5): Perubahan masa bakti pengurus Karang Taruna.
- Pasal 34: Perubahan susunan Satuan Linmas.
- Pasal 36: Perubahan ketentuan pemberhentian anggota Lembaga Kemasyarakatan.
- Pasal 37: Perubahan ketentuan teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan.
- Pasal 45 ayat (3): Penghapusan ketentuan.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai karang taruna dan perlindungan masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta memperjelas peran lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.