Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 12/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 1998 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2002 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2002 Nomor 19); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan PT. Semen Baturaja Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2002 Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Toko Obat (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Apotek (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Optikal (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2002 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 8); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 9); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 7); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ini ditetapkan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukan. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghilangkan peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi terhadap 12 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin usaha perdagangan, izin penyelenggaraan lembaga latihan kerja swasta, penerimaan sumbangan PT. Semen Baturaja, izin toko obat, izin apotek, izin optikal, izin kerja apoteker dan asisten apoteker, tanda daftar perusahaan, izin usaha jasa konstruksi, tanda daftar gudang, serta izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri.

(-)

(-)