Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud DamaI" Yang Telah Ditandatangani Di Washington D.C., Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1980 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1981 · Keppres No. 54 Tahun 1981 · Keppres Nomor 54 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1981Tanggal Penetapan:23 November 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud DamaI" Yang Telah Ditandatangani Di Washington D.C., Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1980 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1981
Tanggal Penetapan23 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai penggunaan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Persetujuan ini ditandatangani di Washington D.C. pada tanggal 30 Juni 1980. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan untuk memperkuat kerjasama bilateral dalam bidang penggunaan tenaga nuklir secara damai. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 1981, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)