Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.
- PPN terutang yang ditanggung Pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi syarat harus memiliki Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
- PPN yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.