Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 10/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Transmigrasi Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang tenaga kerja dan transmigrasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Bidang Penempatan Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Permukiman dan Penempatan Transmigran, Bidang Pembinaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Transmigran, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang.

(-)

(-)