Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang tenaga kerja dan transmigrasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Bidang Penempatan Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Permukiman dan Penempatan Transmigran, Bidang Pembinaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Transmigran, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang.