Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 1/2018 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 Mei 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Guru
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku17 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 Mei 2018
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di Kabupaten Wajo dengan memberdayakan dan meningkatkan mutu guru. Guru diberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi guru, menyusun rencana strategis perlindungan guru, mendorong tanggung jawab organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap guru. Satuan pendidikan juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan. Organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan hak asasi guru serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan guru. Masyarakat dan orang tua juga memiliki peran dalam mendukung program perlindungan guru.

Guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, penghasilan yang layak, promosi, cuti, perlindungan dalam melaksanakan tugas, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana pembelajaran, kebebasan dalam memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, serta pelatihan dan pengembangan profesi. Guru juga memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan kode etik guru, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru dilarang melakukan kekerasan terhadap peserta didik di luar pendisiplinan, melanggar kode etik, meminta uang untuk memanipulasi nilai, melakukan tindakan asusila, dan melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Peserta didik, orang tua, masyarakat, atau pihak lain dilarang mengintervensi penilaian guru, melakukan intimidasi, perlakuan diskriminatif, kekerasan, dan penghinaan terhadap guru.

(-)

1. Setiap Guru yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 24 huruf (b) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan terhadap guru. 3. Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud Ayat (2) guru dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian Hak Guru; d. penundaan pangkat; e. penurunan Pangkat. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).