di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 1/2018 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di Kabupaten Wajo dengan memberdayakan dan meningkatkan mutu guru. Guru diberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi guru, menyusun rencana strategis perlindungan guru, mendorong tanggung jawab organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap guru. Satuan pendidikan juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan. Organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan hak asasi guru serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan guru. Masyarakat dan orang tua juga memiliki peran dalam mendukung program perlindungan guru.
Guru memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, penghasilan yang layak, promosi, cuti, perlindungan dalam melaksanakan tugas, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana pembelajaran, kebebasan dalam memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, serta pelatihan dan pengembangan profesi. Guru juga memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan kode etik guru, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru dilarang melakukan kekerasan terhadap peserta didik di luar pendisiplinan, melanggar kode etik, meminta uang untuk memanipulasi nilai, melakukan tindakan asusila, dan melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Peserta didik, orang tua, masyarakat, atau pihak lain dilarang mengintervensi penilaian guru, melakukan intimidasi, perlakuan diskriminatif, kekerasan, dan penghinaan terhadap guru.