Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 2/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah, dengan maksud untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang tinggi secara sinergis dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sub Sistem Upaya Kesehatan: Pengaturan upaya kesehatan primer, sekunder, dan tersier, termasuk pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat.
  2. Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Prinsip dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
  3. Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan: Pengelolaan dana dan sumber daya untuk pembiayaan kesehatan.
  4. Sub Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Integrasi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
  5. Sub Sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  6. Sub Sistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Pengelolaan kebijakan, administrasi, hukum, dan informasi kesehatan.
  7. Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat: Penggerakan dan pengorganisasian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  8. Sub Sistem Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan: Pengaturan perizinan, pembinaan, dan pengawasan dalam sistem kesehatan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Maluku, mulai dari upaya kesehatan hingga manajemen dan regulasi, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara komprehensif.

1. Rekomendasi dan izin di Bidang kesehatan yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa rekomendasi dan izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).