Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Penegasan Batas-Batas Tugas Dan Tanggung Djawab Aparat-Aparat Pemerintah Dalam Bidang Produksi Dan Pemasaran Gula Pasir

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1969 · Keppres No. 4 Tahun 1969 · Keppres Nomor 4 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1969Tanggal Penetapan:13 Januari 1969
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenegasan Batas-Batas Tugas Dan Tanggung Djawab Aparat-Aparat Pemerintah Dalam Bidang Produksi Dan Pemasaran Gula Pasir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1969
Tanggal Penetapan13 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menegaskan batas-batas tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah dalam produksi dan pemasaran gula pasir. Tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pengadaan, penyaluran, dan pemasaran gula pasir sebagai bahan pokok penting bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial
Tugas dan tanggung jawab terkait produksi gula pasir diberikan kepada Menteri Pertanian, sedangkan pengadaan, penyaluran, dan pemasaran diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan bertanggung jawab menunjuk sindikat pengusaha dan koperasi untuk pembelian dan pemasaran gula pasir, serta memberikan pengarahan harga penjualan. Gubernur Bank Sentral dapat memberikan kredit untuk mendukung kegiatan ini sesuai ketentuan teknis perkreditan. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral.

(-)

(-)