di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Tunisia On Visa Exemption For Diplomatic And Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2009 · PERPRES No. 18 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Dalam peraturan ini, diatur bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2009.