Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karawang, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menekankan perlunya penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.
Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah sesuai bidangnya masing-masing, seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Lembaga Teknis Daerah bertugas mendukung tugas Bupati, meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Diklat. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, yang melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.