Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 12/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2006Tanggal Penetapan:20 November 2006
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 November 2006
Tanggal Penetapan20 November 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1987 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin usaha pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan pariwisata dan kebudayaan yang memiliki aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta untuk menyesuaikan dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk memperluas kesempatan berusaha, mendorong pendayagunaan potensi industri kepariwisataan, memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengawasan, landasan hukum untuk penarikan pajak dan retribusi, perlindungan keamanan, peningkatan pendapatan daerah, dan menciptakan iklim investasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Bentuk Usaha dan Permodalan:** Usaha pariwisata dan kebudayaan dapat berbentuk Badan Usaha Perseorangan atau Koperasi untuk modal dalam negeri, dan Perseroan Terbatas (PT) untuk modal patungan dengan Warga Negara Asing. 2. **Jenis Usaha Pariwisata dan Kebudayaan:** Meliputi jasa pariwisata, pengusahaan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha penyelenggaraan kebudayaan. Setiap usaha harus memiliki izin. 3. **Tata Cara dan Syarat Permohonan Izin:** Pendirian hotel dan restoran baru harus mengajukan persetujuan prinsip kepada Bupati. Izin usaha diberikan setelah pemeriksaan teknis oleh Tim Pemeriksa Perizinan. 4. **Hak dan Kewajiban Pengusaha:** Pengusaha berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketepatan waktu dalam perizinan, pembinaan, dan memanfaatkan sumber daya. Pengusaha berkewajiban menjalankan usaha sesuai izin, menjaga martabat usaha, melestarikan sumber daya alam, membayar pajak dan retribusi, menyampaikan laporan, dan mengutamakan tenaga lokal.

1. Perijinan Usaha Pariwisata dan Kebudayaan yang sudah ada harus disesuaikan selambat - lambatnya 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap usaha Kepariwisataan dan Kebudayaan apabila tidak berijin dapat dikenakan sanksi dengan penutupan usahanya. 2. Bagi Pengusahanya dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dan kebudayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dapat dikenakan sanksi berupa penutupan usaha.