Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 6/2018 · Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan BPKP ini menetapkan Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR) sebagai acuan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. PIBR bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan intern. Pedoman ini mencakup tahapan, langkah kerja, dan pelaporan pengawasan intern berbasis risiko. Latar belakangnya adalah pentingnya manajemen risiko dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan perlunya peningkatan kapabilitas pengawasan intern pemerintah. Tujuan PIBR adalah meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. Manfaatnya adalah laporan hasil pengawasan berbasis PIBR yang meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan dan penetapan kebijakan. Pedoman ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengawasan APIP dengan pendekatan risiko. Petunjuk pelaksanaan PIBR ditetapkan dengan Peraturan Deputi.

(-)

(-)