Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 11/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku24 November 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor18); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, investasi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah perlunya penyelarasan peraturan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan mempercepat proyek strategis daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah: Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, termasuk perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan. Pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
  2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, dan lainnya. Tingkat risiko usaha diklasifikasikan menjadi rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi, yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin).
  3. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Penyelenggaraan Penanaman Modal: Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan fasilitas/insentif, membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi, dan memberikan pelayanan perizinan terpadu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bentuk badan usaha, bidang usaha penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan fasilitas penanaman modal berupa insentif dan kemudahan, dengan kriteria tertentu seperti kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan sumber daya lokal.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktunya.

1. Setiap pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 67, Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (3)-(7) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 103 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 3. Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 119, Pasal 120, dan Pasal 121 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.