Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 3/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur izin gangguan bagi setiap orang atau badan yang kegiatan usahanya dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Gangguan: Menetapkan kriteria gangguan berdasarkan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  2. Persyaratan Izin: Mewajibkan setiap orang atau badan yang mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat/kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan untuk memiliki Izin Gangguan, dengan pengecualian tertentu seperti kegiatan di kawasan industri atau usaha mikro yang dampaknya terbatas.
  3. Prosedur Perizinan: Mengatur persyaratan permohonan izin, kewenangan pemberian izin yang dilimpahkan kepada BPMPD, kewajiban pemberi izin, serta hak dan kewajiban pemohon izin.
  4. Peran Masyarakat: Memberikan akses informasi dan partisipasi kepada masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pemberian dan pelaksanaan izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat pendaftaran ulang sedangkan bagi proses Izin Gangguan yang baru, wajib mengikuti Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 10, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).