Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penataan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2002Tanggal Penetapan:5 September 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 September 2002
Tanggal Penetapan05 September 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penataan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini menata dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, bertugas membantu Bupati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Penataan dinas daerah didasarkan pada pertimbangan kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah, dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas-dinas yang ditata meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Permukiman dan Bangunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kepariwisataan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perhubungan, serta Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Unsur Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Sub Bagian dan Seksi. Jumlah jabatan dan nomenklatur jabatan akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati.

1. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan Pemerintah Daerah, maka untuk sementara Bupati diberi wewenang untuk menyesuaikan kelembagaan yang ada dengan Keputusan Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang definitif.

(-)