Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2004 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2004Tanggal Penetapan:17 Juni 2004
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku17 Juni 2004
Tanggal Penetapan17 Juni 2004
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan untuk mendukung kehidupan demokrasi. Bantuan keuangan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Indramayu.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan hanya digunakan untuk kepentingan partai.
  3. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Indramayu.
  4. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh Dewan Pimpinan/Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti SK pengesahan kepengurusan, daftar perolehan kursi, kwitansi, fotokopi KTP pengurus, nomor rekening partai, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.
  5. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan melalui rekening partai politik masing-masing.
  6. Bantuan keuangan tidak dapat diberikan jika partai politik menghadapi permasalahan intern atau kepengurusan ganda, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Pengurus partai politik wajib menyelenggarakan pembukuan atas bantuan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, didukung dengan bukti pengeluaran yang sah. Ketua bertanggung jawab atas keabsahan seluruh pengeluaran.

(-)

(-)