di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2004 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan untuk mendukung kehidupan demokrasi. Bantuan keuangan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: