Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 6/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan permodalan BPRS dalam menunjang pelaksanaan pelayanan dan investasi pemerintah daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif.
  • Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
  • Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD dan harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
  • Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah), yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
  • Penyertaan modal diprioritaskan pada peningkatan operasional dan pelayanan BPRS dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Pemerintah daerah dapat mengusulkan tambahan atau pengurangan besaran penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Direksi PT. BPRS wajib menyusun rencana usaha (business plan) untuk mengusulkan penyertaan modal daerah.
  • Penyertaan modal harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT. BPRS Saruma Sejahtera, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. BPRS Saruma Sejahtera, yang dilakukan oleh Tim Dewan Pengawas Syariah.
  • Direksi PT. BPRS wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati dan DPRD secara berkala.
  • PT. BPRS diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
  • Pemerintah Daerah berhak memberikan penilaian atas pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)