di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 6/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan permodalan BPRS dalam menunjang pelaksanaan pelayanan dan investasi pemerintah daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial: