Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 224 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2026 tentang Buku Nonteks pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 224/2026 · Kepmendikdasmen No. 224 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 224 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2026Tanggal Penetapan:15 Juli 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku15 Juli 2026
Tanggal Penetapan15 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban penilaian dan pengesahan buku nonteks yang disusun oleh masyarakat agar layak digunakan dalam proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku-buku yang digunakan di satuan pendidikan telah memenuhi standar, kaidah, dan perjenjangan buku yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ruang lingkup kebijakan ini mencakup penetapan daftar buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan siswa dan panduan pendidik. Buku-buku tersebut dikategorikan berdasarkan kemampuan membaca pembaca sasaran, yang meliputi jenjang pembaca dini (A), pembaca awal (B1, B2, dan B3), pembaca semenjana (C), pembaca madya (D), dan pembaca mahir (E). Daftar buku yang dinyatakan layak tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Buku nonteks yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini digunakan oleh satuan pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2030/2031.

(-)