Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006. Latar belakangnya adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan APBD-P Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006 sebelum dan sesudah perubahan, meliputi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
2. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi ringkasan anggaran, rincian anggaran, daftar rekapitulasi APBD-P, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut bidang kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan.
3. Bupati Tebo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan.