Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:8 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan08 Agustus 2008
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah sebagai cita-cita kolektif masyarakat.
  2. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  3. RPJP Daerah dan RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Daerah.
  4. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP Daerah untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
  5. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan RPJM Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)