di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 19/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: