Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 19/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
  • Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
  • Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak reklame dipungut di wilayah tempat penyelenggaraan reklame di Kabupaten Karangasem.
  • Masa Pajak: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  • Penetapan: Setiap penyelenggara reklame wajib menyampaikan laporan mengenai Data Objek Pajak Reklame. Berdasarkan laporan tersebut, Bupati atau pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan Wajib Pajak memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan penetapan Bupati atau pejabat.

(-)

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).