Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Statistik NasionalStandar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaNorma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan26 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penyelenggaraan statistik sektoral, yang bertujuan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri atau melalui kerja sama, dengan prinsip-prinsip yang menjamin kualitas, kerahasiaan, dan konsistensi data. Standar yang ditetapkan mencakup kompetensi sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penggunaan metodologi statistik yang baku. Prosedur penyelenggaraan mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, dengan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS sebelum melaksanakan survei.

(-)

(-)