Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penyelenggaraan statistik sektoral, yang bertujuan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri atau melalui kerja sama, dengan prinsip-prinsip yang menjamin kualitas, kerahasiaan, dan konsistensi data. Standar yang ditetapkan mencakup kompetensi sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penggunaan metodologi statistik yang baku. Prosedur penyelenggaraan mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, dengan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS sebelum melaksanakan survei.