di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 01/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah.