Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 01/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 Januari 2012
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.