Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1993 tentang Tempat Kediaman Jabatan Bagi Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1993 · Keppres No. 28 Tahun 1993 · Keppres Nomor 28 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1993Tanggal Penetapan:10 Maret 1993
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTempat Kediaman Jabatan Bagi Wakil Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1993
Tanggal Penetapan10 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan rumah di Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta sebagai tempat kediaman jabatan bagi Wakil Presiden. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden sesuai dengan kedudukan dan martabatnya. Rumah tersebut dikategorikan sebagai rumah negeri golongan I berdasarkan Burgerlijke Woning Regeling Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147. Tempat kediaman ini diperuntukkan bagi Wakil Presiden selama masa jabatannya, dan pembiayaan pengelolaan serta pemeliharaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)