Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2020 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Juni 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku05 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Juni 2020
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025. 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup rencana pembangunan dan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, dan penataan kegiatan industri di kawasan peruntukan industri. Industri unggulan daerah meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, bahan kimia, serta kayu dan anyaman. RPIK disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan industri, serta penutup. Pelaksanaan program pembangunan industri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepada Gubernur.

(-)

(-)