Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan Instalasi Karantina, dengan tujuan agar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis Instalasi Karantina Hewan (IKH), yang meliputi IKH Sementara, Permanen, Pasca Masuk, Pasca Masuk Permanen, Pengamanan Maksimum, serta IKH di Negara Asal dan/atau Transit. Setiap jenis IKH memiliki karakteristik dan jangka waktu penggunaan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis Media Pembawa dan risiko Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penetapan IKH oleh Pihak Lain memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi (akta pendirian, izin lingkungan, rekomendasi lokasi, surat pernyataan penguasaan lahan) dan teknis (lahan, bangunan, peralatan, sarana pendukung). Proses penetapan IKH melibatkan pengajuan permohonan melalui sistem daring (APIKH), verifikasi oleh Tim Verifikasi, penilaian kelayakan oleh Tim Penilai Kelayakan UPT KP, hingga penerbitan Keputusan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri. Pengawasan terhadap IKH dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh Petugas Karantina UPT KP Setempat.