Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/KR.100/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/KR.100/12/2015 Tahun 2015 tentang Instalasi Karantina Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 70/Permentan/KR.100/12/2015 · Permentan No. 70/Permentan/KR.100/12/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaInstalasi Karantina Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan Instalasi Karantina, dengan tujuan agar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis Instalasi Karantina Hewan (IKH), yang meliputi IKH Sementara, Permanen, Pasca Masuk, Pasca Masuk Permanen, Pengamanan Maksimum, serta IKH di Negara Asal dan/atau Transit. Setiap jenis IKH memiliki karakteristik dan jangka waktu penggunaan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis Media Pembawa dan risiko Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penetapan IKH oleh Pihak Lain memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi (akta pendirian, izin lingkungan, rekomendasi lokasi, surat pernyataan penguasaan lahan) dan teknis (lahan, bangunan, peralatan, sarana pendukung). Proses penetapan IKH melibatkan pengajuan permohonan melalui sistem daring (APIKH), verifikasi oleh Tim Verifikasi, penilaian kelayakan oleh Tim Penilai Kelayakan UPT KP, hingga penerbitan Keputusan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri. Pengawasan terhadap IKH dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh Petugas Karantina UPT KP Setempat.

Instalasi Karantina milik Pihak Lain yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Berdasarkan hasil pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara penggunaan Instalasi Karantina, dan/atau pencabutan penetapan Instalasi Karantina. 2. Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina dikenakan sanksi administratif.