Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: PP 67/2009 · PP No. 67 Tahun 2009 · PP Nomor 67 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Kota Denpasar ke Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pemindahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kecamatan Mengwi memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung. Ibu Kota baru ini akan dinamai Mangupura, yang meliputi sembilan desa/kelurahan. Pemindahan ini juga bertujuan untuk menghormati adat dan budaya setempat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendanaan untuk pemindahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.

(-)

(-)