Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1966 tentang Panji Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1966 · Keppres No. 211 Tahun 1966 · Keppres Nomor 211 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 1966
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanji Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menganugerahkan Pandji kepada Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai tanda kehormatan dan untuk memelihara keluhuran budi, cita-cita, dan kepemimpinan para taruna. Hal ini dilakukan untuk memperteguh kehormatan Korps Taruna Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Pandji tersebut merupakan milik kehormatan Korps Taruna dan diperlakukan serta dihormati menurut peraturan militer yang berlaku. Lambang Pandji menggambarkan kesatuan sifat-sifat khas dari keempat Angkatan (AD, AL, AU, dan Angkatan Kepolisian) yang digabungkan dalam wadah Akademi. Pendidikan di Akademi bertujuan membentuk perwira yang berjiwa Sapta Marga, memegang teguh sumpah prajurit, dan siap mengabdi kepada negara. Sistem pendidikan menekankan pembentukan karakter, disiplin, pengetahuan teknik dan politik, serta jiwa pengabdian yang berpangkal pada Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

(-)

(-)