Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2015Tanggal Penetapan:27 Februari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Maret 2015
Tanggal Penetapan27 Februari 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.345.621.795.678,00 dan belanja sebesar Rp1.271.839.631.902,00, menghasilkan surplus sebesar Rp73.782.163.776,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp133.173.166.611,00 dan pengeluaran, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp95.501.445.865,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.232.557.472.324,00, jumlah kewajiban sebesar Rp17.204.843.196,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.215.352.629.128,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp156.925.539.432,00. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2014 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)