Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.345.621.795.678,00 dan belanja sebesar Rp1.271.839.631.902,00, menghasilkan surplus sebesar Rp73.782.163.776,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp133.173.166.611,00 dan pengeluaran, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp95.501.445.865,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.232.557.472.324,00, jumlah kewajiban sebesar Rp17.204.843.196,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.215.352.629.128,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp156.925.539.432,00. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2014 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.