Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero

Juga dikenal sebagai: PP 17/1970 · PP No. 17 Tahun 1970 · PP Nomor 17 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1970Tanggal Penetapan:23 April 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1970
Tanggal Penetapan23 April 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), khususnya ayat (2) pasal 15.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970 ini dikeluarkan untuk memperpanjang batas waktu penyesuaian Perseroan Terbatas yang modal sahamnya dimiliki oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Latar belakang dari kebijakan ini adalah karena batas waktu sebelumnya, yaitu akhir tahun 1969, tidak dapat dipenuhi oleh banyak Perseroan Terbatas. Hal ini disebabkan oleh perlunya perubahan anggaran dasar yang memerlukan rapat pemegang saham, serta ketidakjelasan prosedur pemasukan modal pada beberapa Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, batas waktu penyesuaian diperpanjang hingga 31 Desember 1970 untuk memberikan waktu yang cukup bagi Perseroan Terbatas untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)