Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 17/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjamin keselamatan penumpang melalui pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Objek Retribusi: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan.
  • Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Untuk biaya administrasi, pemeriksaan, pembinaan, dan pendapatan daerah.
  • Struktur Tarif Retribusi:
    • Pengujian kendaraan bermotor: Rp. 19.000 - Rp. 23.500 per kendaraan (tergantung jenis kendaraan).
    • Biaya pengganti Tanda Uji Berkala: Rp. 3.500 per kendaraan.
    • Biaya pengganti Buku Uji Berkala: Rp. 5.000 per kendaraan.
    • Surat Keterangan Ijin Pengujian di luar Daerah: Rp. 19.000 - Rp. 23.500 per kendaraan (tergantung jenis kendaraan).
  • Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, tidak dapat dialihkan/diborongkan, terutang saat mendapatkan pelayanan, dan disetor ke Kas Daerah secara bruto. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah.
  • Tata Cara Pembayaran: Harus dilakukan secara tunai/lunas.
  • Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  • Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.