Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 33/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 33 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tuban Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati ini mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut terletak pada ketentuan Nomor Urut 6 Kolom 3 Nama SKPD, yang sebelumnya tidak disebutkan, diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)