Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan usaha jasa konstruksi, melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, dan menunjang kelancaran pelayanan di bidang konstruksi. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi (BUJK).
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Penerbitan IUJK mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme. Walikota menerbitkan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah. SKPD penerbit IUJK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Walikota. BUJK wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang memiliki SKA/SKT. Pemegang IUJK memiliki hak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melaksanakan pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu.

Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal SKA, SKT, dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan PJT-BU belum memadai di Daerah, dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT-BU dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap pasal 11 dan Pasal 22 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran yang telah terkena sanksi pembekuan IUJK, tetap melaksanakan pekerjaan saat pembekuan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi.