di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pengesahaan Basic Agreement On Asean Industrial Joint Ventures Dan Supplementary Agreement To Amend The Basic Agreement On Asean Industrial Joint Ventures (BAAIJV)
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1985 · Keppres No. 6 Tahun 1985 · Keppres Nomor 6 Tahun 1985
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengesahkan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV). Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 November 1983 oleh delegasi pemerintah dari negara-negara anggota ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.